Menu

Syarat membuat PIRT

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin berbentuk kode dalam kemasan produk makanan atau minuman yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018

Berikut syarat-syarat membuat PIRT:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha 
  2. Pas foto dari pemilik usaha berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar 
  3. Surat keterangan domisili usaha 
  4. Denah lokasi dan juga denah bangunan yang dipakai untuk usaha 
  5. Surat dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan 
  7. Data produk makanan atau minuman yang Anda produksi 
  8. Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi 
  9. Label dari produk makanan atau minuman yang diproduksi 
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan 
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat SPP-IRT

a. Cara Mengurus PIRT 

Setelah beberapa syarat di atas sudah Anda persiapkan dan penuhi, Anda pun bisa memulai untuk mengajukan pembuatan PIRT. Berikut ini adalah cara mengurus PIRT:

  1. Daftarkan produk Anda ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan berkonsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi 
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  3. Jika Anda lolos dalam tes Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP, makan akan ada kunjungan ke tempat produksi pangan. Namun, apabila Anda tidak lolos dalam PKP, Anda akan diarahkan ke BPOM
  4. Akan ada beberapa aspek terkait survei kunjungan ke produksi pangan. Beberapa aspek tersebut antara lain pemeriksaan sarana lingkungan dan juga hasil sampel pangan. Sampel yang diuji akan dilakukan di lab Dinas Kesehatan 
  5. Jika Anda lolos dalam tahap tersebut, maka izin PIRT Anda akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Kembali