Menu

Cara Daftar E-Katalog LKPP

E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Tahapan dalam melakukan pendaftaran e-Katalog LKPP. Berikut adalah Langkah langkahnya:

a. Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

  1. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SPSE (Pilih LPSE kota terdekat. Kamu bisa cek informasi selengkapnya melalui inaproc.id).
  2. Mendaftarkan email.
  3. Menerima email konfirmasi pendaftaran.
  4. Melakukan konfirmasi email pendaftaran.
  5. Mengisi form pendaftaran.
  6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
  7. Aktivasi User ID dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
  8. Login aplikasi SPSE menggunakan user ID dan kata sandi SPSE.
  9. Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP.

b. Kelengkapan Kualifikasi pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)

Aplikasi SIKAP mengelola data dan informasi seputar kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa (login di sikap.lkpp.go.id).

c. Pendaftaran Jenis Produk pada E-Katalog atau Katalog Elektronik

Selanjutnya mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).

d. Proses Verifikasi

Tahap proses verifikasi terbagi menjadi beberapa langkah antara lain pengumuman produk, pendaftaran sesuai jenis produk, verifikasi administrasi dan kualifikasi, verifikasi teknik dan harga, pengisian form pernyataan harga, penetapan hasil verifikasi, sampai perikatan dan penayangan.

e. E-Purchasing

Terakhir, pelaku usaha ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Kembali