E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Tahapan dalam melakukan pendaftaran e-Katalog LKPP. Berikut adalah Langkah langkahnya:
a. Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
b. Kelengkapan Kualifikasi pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Aplikasi SIKAP mengelola data dan informasi seputar kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa (login di sikap.lkpp.go.id).
c. Pendaftaran Jenis Produk pada E-Katalog atau Katalog Elektronik
Selanjutnya mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
d. Proses Verifikasi
Tahap proses verifikasi terbagi menjadi beberapa langkah antara lain pengumuman produk, pendaftaran sesuai jenis produk, verifikasi administrasi dan kualifikasi, verifikasi teknik dan harga, pengisian form pernyataan harga, penetapan hasil verifikasi, sampai perikatan dan penayangan.
e. E-Purchasing
Terakhir, pelaku usaha ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.